Halo pembaca sekalian...
ASI EKSKLUSIF. Dua kata yang cukup populer serta seringkali kita lihat maupun dengar baik di iklan, poster, brosur, selebaran, ataupun di dalam percakapan sehari-hari. tentu saja istilah ASI eksklusif ini sudah sngat tidak asing lagi terutama di kalangan ibu-ibu baik yang sedang hamil, menyusui, sudah mempunyai anak, atau sedang program hamil. lalu, apakah yang dimaksud dengan ASI eksklusif itu?
ASI eksklusif adalah pemberian ASI saja kepada bayi baru lahir sampai usia enam bulan. Tapi, apakah pengertian umum sederhana ini sudah cukup menjelaskan mengenai penatalaksanaan ASI eksklusif? sayangnya, dalam praktek keseharian di masyarakat, masih banyak kesalahpahaman mengenai bagaimana pemberian ASI eksklusif ini. kesalahan dalam menafsirkan ASI eksklusif bisa saja menyebabkan kesalahan dalam pola menyusui.
Menurut Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) tahun 2010, terdpat tiga pola menyusui di Indonesia, yaitu:
1. Menyusui eksklusif adalah tidak memberi bayi makanan atau minuman lain, termasuk air putih selain menyusui (kecualli obat-obatan dan vitamin atau mineral tetes; ASI perah juga diprbolehkan)
2. Menyusui predominan adalah menyusui bayi tapi pernah memberikan sedikit air atau minuman berbasis air misalnya th, sebagai makanan/minuman prelakteal sebelum ASI keluar
3. Menyusui parsial adalah menyusui bayi sert diberikan makanan buatan selain ASI, baik scr kontinyu maupun diberikan sebagai makanan pralakteal.
Dari pola menyusui tersebut di atas, sudah barang tentu yang dimaksud dengan ASI eksklusif adalah memberikan ASI kepada bayi baru lahir sampai usia enam bulan dengan pola menyusui eksklusif. Hal ini sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan olh WHO (World Health Organization) dan UNICEF (United Nation Childerns Fund).
Apabila di antara Anda masih mnganggap ASI eksklusif ini sebagai hal sepele, Anda mungkin harus mengetahui perturan hukum terkait ASI eksklusif yang tercantum dalam UU Nomor 36/2009 berikut:
-Pasal 128 ayat 2: Selama pemberian ASI, pihak kluarga, pemerintah daerah, dan masyarkat harus mendukung ibu secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. Penyediaan fsilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.
-Pasal 200 sanksi pidana dikenakan bagi setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2). ancaman pidana yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Lalu, jika masih ada yang bertanya dengan pertanyaan "Kalau selama enam bulan prtama bayi saya pernah saya beri minum air putih/ susu formula tapi kadang-kadang saja, apa saya masih disebut sudah memberikan ASI eksklusif?" atau dengan pertanyaan lain yang serupa, Anda sudah bisa menjawab dan menjelaskan bagaimana ASI eksklusif yang bnar, bukan?
Pertanyaan selanjutnya yang mungkin muncul kemudian adalah "Kenapa harus ASI?" "Memangnya tidak boleh dicampur susu formula?" "Nanti kalau bayinya masih lapar bagaimana?"
---to be continued
*sumber: Pusat Data dan Informasi Kementrian Kesehatan RI 2010