Tuesday, 02 February 2016 01:32

SPO PEMBERIAN INFORMASI TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

v  Hak-hak pasien dan keluarga di RSIA Cempaka Putih Permata yaitu:

a) Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.

b) Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai Hak dan Kewajiba pasien.

c) Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi,memberi pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminsi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.

d) Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien.

e) Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.

f) Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.

g) Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai SIP baik di dalam maupun diluar rumah sakit.

h) Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-data medisnya.

i) Mendapat informasi mengenai diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta  perkiraan biaya pengobatan.

j) Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.

k) Didampingi keluarga dalam keadaan kritis.

l) Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama itu tidak mengganggu pasien lainnya.

m) Memperoleh keamanan dan keselamatannya dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.

n) Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap   dirinya.

o) Menolak bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

p) Menggugat dan/ atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.

q) Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan

 

 

v  Kewajiban Pasien di RSIA Cempaka Putih Permata yaitu:

Kewajiban pasien tertuang dalam persetujuan umum atau disebut juga general consent adalah persetujuan yang bersifat umum yang diberikan pasien pada saat masuk ruang rawat inap atau didaftar pertama kali sebagai pasien rawat jalan, yaitu :

a. Memberikan informasi yg akurat dan lengkap ttg keluhan sakit sekarang, riwayat medis yg lalu, medikasi/pengobatan dan hal- hal lain  yg berkaitan dgn kesehatan pasien.

b. Mengikuti rencana pengobatan yg diadviskan oleh dokter  termasuk instruksi para perawat dan tenaga kesehatan yg lain sesuai perintah dokter

c. Memperlakukan staf rumah sakit dan pasien lain dgn bermartabat dan hormat serta tidak melakukan tindakan yg akan mengganggu operasional rumah sakit

d. Menghormati privasi orang lain dan barang milik orang lain dan rumah sakit

e. Tidak membawa alkohol, obat2 terlarang atau senjata tajam ke dalam rumah sakit

f. Menghormati bahwa RS adalah area bebas rokok

g. Mematuhi jam kunjungan dari RS

h. Meninggalkan barang berharga di rumah dan membawa hanya barangbarang yg penting selama tinggal di RS

i.  Memastikan bahwa kewajiban finansial atas asuhan pasien dipenuhi sebagaimana kebijakan RS

J. Bertanggung jawab atas tindakannya sendiri apabila menolak pengobatan atau advis yang diberikan oleh dokter

Informasi Kontak

Kategori : Hospital
Address : Jalan Jambangan Kebon Agung No. 8, Jambangan, Jawa Timur 60231, Indonesia.
Phone : +6231 8282350
Humas : Sri Mulyani (085330771600)